Whistle Blower System (WBS)
Merupakan sarana yang disediakan bagi Pelapor Internal Bank Arto Moro maupun pihak Eksternal, seperti nasabah, masyarakat umum, dan mitra kerja, untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Bank Arto Moro.
Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui Hotline. Selain itu, pelapor juga dapat datang langsung ke kantor Bank Arto Moro yang berada dijalan Elang Raya No. 99 Mangunharjo, Semarang dengan mengisi formulir pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Bank Arto Moro, selanjutnya laporan tersebut akan diproses oleh tim investigasi yang berwenang.