Layanan Pengaduan

Home - Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan Konsumen Bank Arto Moro

Kami siap mendengar dan membantu menyelesaikan keluhan Anda dengan cepat, tepat, dan memberikan solusi.

📝
Isi & Kirim Pengaduan Anda
Sampaikan kronologi, produk terkait, dan bukti (jika ada).
📩
Pengaduan Diproses
Tim kami memverifikasi data dan menghubungi Anda jika diperlukan.
Penyelesaian & Solusi
Hasil penyelesaian resmi akan kami informasikan.

Tata Cara Pengaduan Konsumen :

  • Sertakan Nama, Kontak, dan produk/layanan terkait.
  • Uraikan kronologi singkat (tanggal, lokasi/cabang, pihak terkait).
  • Lampirkan bukti (foto/rekaman/nomor transaksi) jika ada.

Butuh Bantuan Cepat?

💬 Official WhatsApp : 081327890199
🏦 Datang ke Kantor Pusat / cabang terdekat kami.

FAQ Pengaduan Konsumen

Berapa lama waktu respons pengaduan?
Kami berupaya merespons awal dalam 5–10 hari kerja sesuai dengan tingkat kesulitan pengaduan.
Apa yang terjadi setelah saya mengirim pengaduan?
Pengaduan akan diverifikasi & diproses, pihak kami akan menghubungi Anda bila dibutuhkan data tambahan sebelum memberikan hasil penyelesaian.
Apakah data saya aman?
Data anda akan dikelola sesuai peraturan perlindungan data yang berlaku dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan pengaduan.
Jika tombol email tidak berfungsi, kirimkan pengaduan ke pengaduan@bprartomoro.co.id dengan subjek “Pengaduan Nasabah”.

Publikasi Penanganan Pengaduan Bank Arto Moro

Tahun 2025, PT BPR Arto Moro berhasil memenuhi komitmen penanganan pengaduan Konsumen terkait kendala transaksi dengan tingkat penyelesaian 100% dari total pengaduan yang masuk. Berikut rincian penanganan pengaduan yang diterima berdasarkan jenis transaksi Konsumen:

No Jenis Transaksi Keuangan Selesai Dalam Proses Tidak Selesai Jumlah Pengaduan
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
1 Tabungan 3 100 % 0 - 0 - 3
2 Deposito 0 - 0 - 0 - -
3 Kredit/Modal Kerja 28 100 % 0 - 0 - 28
4 Lain-lain 0 - 0 - 0 - -
TOTAL 31 - 0 - 0 - 31

Mekanisme Pengaduan Konsumen

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta komitmen PT. BPR Arto Moro dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi, kami menyediakan sarana resmi bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan secara transparan.
I. PERSYARATAN DOKUMEN PENGADUAN
Subjek Pengadu Persyaratan Tertulis
(Email/Surat/Web)
Persyaratan Lisan
Tanpa Tatap Muka Tatap Muka
Konsumen
  • Bukti Identitas Diri (KTP/Paspor)
  • Bukti Dokumen Pendukung (Bukti transfer, rekening koran, dll)
  • Harus diajukan oleh Konsumen yang bersangkutan
  • Konsumen harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor) Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
Perwakilan Konsumen
  • Bukti Identitas perwakilan Konsumen (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas Konsumen yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari Konsumen kepada perwakilan yang menyatakan bahwa Konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili Konsumen
  • Surat Kuasa dari Konsumen kepada perwakilan yang menyatakan bahwa Konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili Konsumen
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Tidak Diperkenankan
  • Bukti Identitas perwakilan Konsumen (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas Konsumen yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari Konsumen kepada perwakilan yang menyatakan bahwa Konsumen memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili Konsumen
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
II. ALUR PROSEDUR PENGADUAN

A. Tatap Muka (kantor Pusat PT BPR Arto Moro)

  1. Konsumen datang langsung ke kantor Pusat PT BPR Arto Moro dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan konsumen akan diverifikasi oleh petugasi.
  3. Petugas akan meregister pengaduan konsumen dan menyampaikan nomer tiket registrasi pengaduan Konsumen.
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada konsumen dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank.
  5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani konsumen serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan konsumen yang bersangkutan.
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.

B. Non-Tatap Muka (Lisan/Tertulis)

  1. Konsumen menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui :
  2. Konsumen melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan konsumen.
  4. Petugas akan meregister pengaduan konsumen dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan konsumen.
  5. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada konsumen. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian.
  6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.
III. ESTIMASI WAKTU PENYELESAIAN
Metode Pengaduan Jangka Waktu Maksimal
Lisan 5 (Lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan
Tertulis 10 (Sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Arto Moro (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses:

https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan

Scroll to Top