Last Updated on July 26, 2025
Mungkinkah Pengajuan Pinjaman Tanpa BI Checking, Arto Moro – Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah mungkin mengajukan kredit di bank tanpa melalui proses BI Checking? Bagi banyak orang, BI Checking sering terasa seperti “momok” dalam proses pengajuan kredit. Namun, apakah ada celah untuk melewati tahap ini? Mari kita ulas dengan santai!
Secara sederhana, jawabannya adalah hampir tidak mungkin. Sistem bernama BI Checking atau sekarang lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK BI) bagaikan “rapor keuangan” yang menunjukkan seberapa disiplin kamu dalam urusan utang.
BI Checking jadi alat wajib bagi bank untuk melihat riwayat kreditmu, seperti catatan pinjaman, ketepatan pembayaran, hingga risiko gagal bayar. Haram hukumnya untuk melewatkan proses tersebut demi memastikan bank memberikan kredit kepada orang yang tepat.
Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SLIK. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Rincian skor kredit BI Checking
Dengan adanya SLIK, pihak bank dapat memperoleh informasi yang menjadi dasar pertimbangan ketika ada pengajuan kredit. Nasabah yang pengajuannya diterima tentunya mempunyai skor kredit yang memuaskan. Adapun skornya sebagai berikut:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Source: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20597
Sebagai catatan, bank biasanya cenderung langsung menyetujui pengajuan kredit apabila nasabah sukses mendapatkan skor 1. Jika nasabah memperoleh skor 2, bank umumnya akan tarik-ulur dan tetap memerlukan pertimbangan matang.
Sementara itu, nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 kemungkinan akan langsung ditolak. Sebab, bank tentu saja tidak ingin menanggung risiko kesalahan yang sama terulang kembali alias nasabah terlambat membayar kredit dan bunganya.
Lalu, apakah nasabah dengan skor kredit di atas 2 sudah pupus harapan untuk mengajukan kredit di bank? Tidak juga. Dalam beberapa kasus, nasabah prioritas dengan aset besar atau pinjaman dengan jaminan kuat seperti deposito, akan dipertimbangkan kembali oleh bank. Namun, ini bukan berarti BI Checking dilewatkan begitu saja. Biasanya, bank tetap melihat data SLIK, meski dengan pertimbangan tambahan.
Baca Juga: ” Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah: Solusi Cepat dan Aman “
Penjelasan Berdasarkan Regulasi OJK
Sejak tahun 2018, BI Checking resmi digantikan oleh sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, semua lembaga jasa keuangan di Indonesia—baik bank umum, BPR, koperasi simpan pinjam, hingga perusahaan pembiayaan (leasing)—wajib melakukan pengecekan data riwayat kredit calon debitur sebelum menyetujui pinjaman.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam:
- POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK
- Peraturan BI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
Dengan kata lain, pengajuan kredit tanpa pengecekan melalui SLIK tidak mungkin terjadi di lembaga keuangan yang berizin resmi.
Hati-Hati dengan Tawaran Pinjaman Tanpa BI Checking
Jika kamu menemukan tawaran pinjaman yang mengklaim “tidak perlu BI Checking”, besar kemungkinan penawaran tersebut berasal dari:
- Fintech ilegal atau tidak terdaftar di OJK
- Pinjaman pribadi tidak resmi yang berisiko tinggi
- Modus penipuan atau pinjol ilegal yang bisa menjerat dengan bunga tak wajar
Meskipun terdengar menggiurkan, mengajukan pinjaman tanpa melalui proses verifikasi seperti SLIK bisa membahayakan keamanan finansial kamu, mulai dari pencurian data pribadi hingga jeratan utang yang tidak manusiawi.
Memperbaiki BI Checking
Jika skor BI Checking-mu bermasalah, jangan panik. Kamu bisa coba memperbaiki riwayat kredit dengan melunasi tunggakan atau berkonsultasi dengan bank untuk opsi restrukturisasi. Setelah masalah terkait tunggak-menunggak beres, bangun kebiasaan baik dengan membayar tagihan tepat waktu di masa depan.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa meminta pihak bank di mana Anda mengambil kredit untuk memberikan surat konfirmasi atau rekomendasi. Nantinya, surat tersebut dapat kamu serahkan ke OJK.
Ingat, catatan buruk di SLIK akan hilang setelah 5 tahun jika sudah lunas, jadi tetap disiplin. Jangan tergiur tawaran “pembersihan BI Checking” ilegal. Fokus saja pada pembayaran rutin dan cek status SLIK secara berkala. Dengan sabar, kreditmu pasti bisa bersih lagi.
Penutup
Mengajukan pinjaman tanpa BI Checking memang terdengar menarik, apalagi bagi kamu yang memiliki catatan kredit yang kurang baik di masa lalu. Namun, kenyataannya, hampir semua lembaga keuangan yang resmi di Indonesia wajib menggunakan sistem BI Checking atau SLIK OJK sebagai acuan utama dalam menilai kelayakan kredit nasabah.
Meski begitu, bukan berarti harapanmu tertutup rapat. Dengan memahami cara kerja skor kredit, memperbaiki riwayat pinjaman, dan menjaga kedisiplinan finansial, kamu masih punya peluang besar untuk mendapatkan persetujuan kredit di masa depan. Ingat, catatan kredit yang buruk tidak bersifat permanen — kamu bisa memperbaikinya dengan komitmen dan kesabaran.
Sudah siap mulai membangun kembali reputasi keuanganmu?
Yuk, cek status BI Checking kamu secara berkala, dan jika butuh panduan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank atau lembaga keuangan terkait. Semakin cepat kamu bertindak, semakin cepat pula peluang mendapatkan kredit terbuka lebar.




