Home - Deposito - LPS: Pengertian, Wewenang, Tugas, Peran, dan Tujuannya

LPS: Pengertian, Wewenang, Tugas, Peran, dan Tujuannya

Dashboard Daftar Bank yang Terdaftar Peserta LPS

Last Updated on July 8, 2025

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia. Lembaga ini hadir sebagai penyangga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan sekaligus berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

LPS didirikan setelah krisis moneter 1998 yang mengakibatkan banyaknya bank gagal dan menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Sebelum LPS berdiri, pemerintah menggunakan kebijakan blanket guarantee atau penjaminan penuh terhadap semua simpanan. Namun, kebijakan ini tidak efisien untuk jangka panjang, sehingga diperlukan lembaga yang lebih terstruktur dan profesional—itulah mengapa LPS dibentuk.

Sebagai lembaga independen, LPS tidak berada di bawah Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun memiliki kewenangan hukum tersendiri dalam menetapkan kebijakan penjaminan dan menjalankan fungsinya secara mandiri. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan, terutama saat menghadapi potensi kegagalan bank.

Melalui pengelolaan dana penjaminan yang profesional dan pengawasan ketat, LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan adanya LPS, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan seluruh simpanannya apabila suatu bank dicabut izin usahanya.

CTA Gebyar Deposito Promo Juli 2025

Tugas LPS

Sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, LPS memiliki sejumlah tugas utama yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas-tugas ini dirancang untuk memastikan bahwa simpanan nasabah aman dan sistem perbankan tetap stabil, bahkan dalam kondisi krisis.

Berikut adalah beberapa tugas LPS yang utama:

1. Menjamin Simpanan Nasabah

Tugas paling dikenal dari LPS adalah memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah, baik di bank umum maupun di BPR/BPRS. Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya, hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

2. Menangani dan Menyelesaikan Bank Gagal

LPS bertanggung jawab dalam menangani bank yang mengalami kegagalan dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Dalam hal ini, LPS dapat melakukan likuidasi atau menyelamatkan bank melalui resolusi.

3. Melakukan Verifikasi dan Pembayaran Klaim

Saat sebuah bank dinyatakan gagal, LPS akan melakukan proses verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Setelah itu, LPS akan melakukan pembayaran klaim kepada nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan. Proses ini wajib diselesaikan maksimal dalam 5 hari kerja sejak bank ditutup.

4. Mengedukasi dan Mensosialisasikan Penjaminan Simpanan

LPS juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program penjaminan simpanan. Tujuannya agar publik memahami bagaimana perlindungan simpanan bekerja dan dapat membuat keputusan keuangan yang lebih aman.

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, LPS menjadi bagian penting dari sistem pengamanan keuangan nasional. Tugas ini juga berkaitan erat dengan wewenang LPS yang memungkinkan lembaga ini bertindak cepat dan efektif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap bank.

Wewenang LPS

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan sejumlah wewenang hukum yang luas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahannya. Wewenang ini memungkinkan LPS bertindak cepat dalam menjaga stabilitas perbankan dan menjamin dana nasabah.

Berikut adalah beberapa wewenang LPS yang paling utama:

1. Menetapkan dan Memungut Premi Penjaminan

LPS berwenang untuk menentukan besaran premi yang harus dibayar oleh setiap bank peserta penjaminan. Premi ini digunakan sebagai dana cadangan untuk menjamin simpanan nasabah dan menyelesaikan bank yang mengalami kegagalan.

2. Menetapkan Kebijakan Penjaminan Simpanan

LPS memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan umum penjaminan simpanan, termasuk batas maksimum simpanan yang dijamin, kriteria kelayakan simpanan, dan persyaratan klaim.

3. Mengakses Data dan Informasi Bank

LPS berhak meminta data dan informasi dari bank peserta, termasuk laporan keuangan, laporan kepatuhan, dan data nasabah. Hal ini penting untuk menilai tingkat risiko dan kelayakan bank dalam program penjaminan.

4. Melakukan Likuidasi terhadap Bank Gagal

Jika sebuah bank dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS memiliki wewenang untuk melikuidasi aset dan kewajiban bank tersebut, membayarkan simpanan nasabah yang dijamin, serta menyelesaikan proses hukum dan administratifnya.

5. Mengelola dan Menginvestasikan Dana Penjaminan

LPS dapat mengelola dana penjaminan secara profesional dan hati-hati, termasuk menginvestasikannya dalam instrumen yang aman. Dana ini menjadi sumber utama pembayaran klaim nasabah saat terjadi bank gagal.

6. Melakukan Resolusi Bank

Dalam kondisi tertentu, LPS dapat mengambil alih atau menyelamatkan bank yang bermasalah, termasuk membentuk bank perantara (bridge bank) atau menjual sebagian aset untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

7. Menetapkan Simpanan yang Layak atau Tidak Layak Dibayar

Sebelum membayar klaim, LPS akan menentukan apakah simpanan nasabah tersebut memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi kriteria, LPS berwenang menyatakan bahwa simpanan tersebut tidak layak dibayar.

Dengan wewenang yang kuat ini, LPS dapat bertindak cepat dan tegas saat terjadi krisis perbankan. Hal ini menjadi landasan utama kepercayaan masyarakat terhadap sistem penjaminan simpanan. Wewenang LPS juga menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang tak menentu.

Tujuan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk dengan sejumlah tujuan strategis yang berperan besar dalam menopang sistem keuangan nasional. Tujuan-tujuan ini berkaitan langsung dengan perlindungan nasabah, penguatan industri perbankan, serta pencegahan krisis sistemik di masa depan.

Berikut adalah beberapa tujuan utama LPS:

1. Melindungi Dana Nasabah

Tujuan paling mendasar dari LPS adalah untuk memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan. Dengan adanya jaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, masyarakat memiliki jaminan bahwa dana mereka tetap aman meskipun terjadi kegagalan pada pihak bank.

2. Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perbankan

LPS membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan uang di bank. Rasa aman ini membentuk kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, yang sangat penting agar kegiatan ekonomi dan transaksi keuangan dapat berjalan dengan lancar.

3. Mencegah Kepanikan (Bank Run)

Salah satu risiko besar dalam dunia perbankan adalah bank run, yaitu saat banyak nasabah menarik simpanan mereka secara bersamaan karena khawatir bank akan bangkrut. Dengan keberadaan LPS, risiko ini dapat ditekan karena nasabah tahu dana mereka dijamin oleh lembaga yang kredibel.

4. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

LPS juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. Ketika sebuah bank mengalami kesulitan, LPS dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelesaian atau resolusi, sehingga dampaknya tidak menyebar ke bank lain dan menimbulkan krisis sistemik.

5. Mendukung Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Keuangan

Sebagai lembaga negara yang bersifat independen, LPS turut mendukung kebijakan moneter dan fiskal pemerintah dengan menjaga agar sektor perbankan tetap sehat, kuat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.

Secara keseluruhan, tujuan LPS bukan hanya sebatas menjamin simpanan nasabah, tetapi juga memastikan bahwa kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga, terutama saat terjadi tekanan atau gejolak ekonomi. Tanpa adanya LPS, risiko kegagalan bank bisa berdampak luas dan memicu krisis keuangan yang lebih besar.

Lembaga Independen yang Berfungsi Menjamin Simpanan Nasabah

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan mandiri. Artinya, LPS tidak berada di bawah kementerian atau lembaga manapun, termasuk tidak di bawah pengaruh langsung Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat menangani bank gagal.

Sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah, LPS memiliki otoritas penuh untuk:

  • Menetapkan kebijakan penjaminan simpanan
  • Menilai kesehatan bank peserta
  • Mengelola dana penjaminan
  • Mengambil keputusan penyelamatan atau likuidasi bank

Kenapa LPS Harus Bersifat Independen?

Kemandirian LPS bertujuan agar setiap tindakan yang diambil dapat berbasis analisis risiko dan kepentingan publik, bukan intervensi politik atau tekanan pihak tertentu. Dengan demikian, proses penjaminan dan penyelesaian bank gagal dapat berjalan objektif, cepat, dan terukur.

Selain itu, independensi LPS memungkinkan lembaga ini bekerja lintas otoritas keuangan. Dalam menjalankan fungsinya, LPS tetap berkoordinasi erat dengan OJK dan Bank Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan bank dan penanganan krisis. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan LPS, sesuai dengan peran dan wewenangnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Mekanisme Kerja dan Pertanggungjawaban LPS

Meski bersifat independen, LPS tetap memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada publik dan negara. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden dan DPR RI. Selain itu, laporan keuangan LPS diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana penjaminan.

Apa Saja Simpanan yang Dijamin oleh LPS?

Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, LPS memiliki kriteria khusus mengenai jenis simpanan yang dijamin dan syarat kelayakannya. Tidak semua dana yang disimpan di bank secara otomatis dijamin. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami apa saja yang termasuk dalam perlindungan LPS.

Jenis Simpanan yang Dijamin oleh LPS

Berikut ini adalah jenis simpanan yang dijamin oleh LPS, baik di bank umum maupun BPR/BPRS:

  1. Tabungan
    Termasuk rekening tabungan harian maupun tabungan berjangka yang digunakan untuk menyimpan dana nasabah.
  2. Giro
    Simpanan dalam bentuk rekening giro yang dapat digunakan untuk transaksi bisnis atau keperluan usaha.
  3. Deposito
    Simpanan berjangka dengan jangka waktu tertentu yang disepakati antara nasabah dan bank.
  4. Sertifikat Deposito
    Surat berharga atas unjuk yang diterbitkan oleh bank dan dapat diperjualbelikan.
  5. Bentuk Simpanan Lain yang Diterima Bank
    LPS juga menjamin simpanan lain yang secara sah diakui sebagai produk simpanan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Syarat Simpanan yang Dijamin LPS

Agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, harus memenuhi tiga syarat utama berikut:

  1. Tercatat secara resmi dalam pembukuan bank
    Simpanan harus tercatat dalam sistem administrasi bank secara sah dan benar.
  2. Tidak melebihi batas maksimum penjaminan
    Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk bunga atau bagi hasil yang diperoleh.
  3. Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan (LPS Rate)
    Jika nasabah menerima bunga atau bagi hasil melebihi batas suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin.

Simpanan yang Tidak Dijamin LPS

Selain memahami simpanan yang dijamin, penting juga untuk mengetahui apa saja yang tidak dijamin oleh LPS, yaitu:

  • Simpanan yang tidak tercatat dalam administrasi bank
  • Simpanan yang berasal dari tindak pidana (misalnya pencucian uang)
  • Simpanan dengan bunga atau imbal hasil di atas LPS Rate
  • Produk investasi seperti reksadana, saham, obligasi, dan asuransi (karena bukan simpanan)
  • Simpanan dengan nominal di atas 2 miliar

Selalu pastikan bahwa bank tempat Anda menabung adalah peserta penjaminan LPS, dan bahwa bunga atau imbal hasil yang Anda terima tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem keuangan Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, LPS hadir sebagai benteng perlindungan bagi nasabah dan penyangga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Dalam kehidupan finansial masyarakat sehari-hari, relevansi LPS sangat nyata. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir kehilangan seluruh simpanannya jika bank mengalami kegagalan, selama memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan. Jaminan dari LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank menjadi bentuk perlindungan nyata yang menenangkan.

Lebih dari itu, peran penting LPS juga mencakup stabilitas sistem keuangan nasional. Ketika sebuah bank bermasalah, LPS bergerak cepat melalui proses resolusi atau likuidasi, sehingga dampak negatifnya tidak menyebar luas ke sistem perbankan lain.

Karena itu, memahami tugas dan wewenang LPS adalah bagian penting dari edukasi finansial. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih tempat menyimpan dana dan menyadari pentingnya menjadi nasabah bank yang terdaftar dalam program penjaminan LPS.

Pastikan simpanan Anda berada di bank peserta LPS, seperti BPR Arto Moro yang sudah menjadi peserta LPS.
Dengan begitu, dana Anda tetap aman meskipun terjadi hal yang tidak diinginkan pada bank tempat Anda menabung. Selalu cek status keanggotaan bank di situs resmi www.lps.go.id, atau tanyakan langsung kepada pihak bank Anda.
Keamanan dana Anda adalah langkah awal menuju kebebasan finansial yang lebih baik.

Scroll to Top