Home - Deposito - LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 3,50%, Berlaku 1 Oktober 2025

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 3,50%, Berlaku 1 Oktober 2025

Pengumuman dari LPS Terkait Tingat Bunga Penjaminan

Last Updated on September 23, 2025

Jakarta, 22 September 2025 — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,50 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026 setelah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner.

Selain itu, LPS juga menetapkan bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen, serta bunga penjaminan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Keputusan ini berarti ada penurunan sekitar 25 basis poin dari periode sebelumnya.

Alasan Penurunan

Menurut Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, penyesuaian bunga penjaminan dilakukan setelah memantau tren penurunan suku bunga pasar sepanjang 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan beberapa kali tahun ini. LPS menegaskan, keputusan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti kondisi ekonomi dan pasar.

Dampak bagi Nasabah

Bunga penjaminan (TBP) adalah batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin LPS. Artinya, jika ada bank yang menawarkan bunga di atas 3,50% (untuk bank umum), maka bunga yang melebihi batas itu tidak sepenuhnya dijamin oleh LPS.

Pokok simpanan tetap dilindungi sesuai aturan, namun nasabah disarankan memeriksa kembali produk simpanan mereka. Hal ini penting, terutama bagi masyarakat yang mencari bunga deposito tertinggi agar tetap berada dalam koridor aman sesuai regulasi.

Dengan adanya penyesuaian ini, nasabah juga diingatkan bahwa hanya bunga deposito yang dijamin LPS yang benar-benar memiliki perlindungan penuh, sehingga bijak untuk membandingkan produk perbankan sebelum menempatkan dana.

Implikasi untuk Bank dan Pasar

Turunnya TBP membuat bank perlu menyesuaikan strategi produk simpanan. Bagi yang menawarkan deposito, penting untuk menegaskan kepada nasabah bahwa deposito adalah
produk simpanan berjangka yang memiliki aturan khusus terkait tingkat bunga dan penjaminan.

Kebijakan ini juga berdampak berbeda antara bank umum dan BPR. Bank umum cenderung menawarkan variasi produk simpanan lebih luas, sementara BPR lebih fokus pada nasabah lokal. Karena itu, memahami perbedaan bank umum dan BPR dapat membantu masyarakat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kesimpulan

Penurunan bunga penjaminan LPS menjadi 3,50% adalah langkah penyesuaian penting di tengah tren suku bunga yang melemah. Nasabah diimbau selalu mengecek kembali suku bunga produk simpanan mereka, sementara bank dituntut menjaga transparansi informasi. Kebijakan ini menunjukkan upaya LPS untuk melindungi dana masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan nasional.

Sumber:

  • https://lps.go.id/peng-8-dsps-2025-penetapan-tingkat-bunga-penjaminan-untuk-simpanan-di-bank-perekonomian-rakyat/
  • https://www.cnbcindonesia.com/market/20250922162319-17-669181/tok-lps-turunkan-tingkat-bunga-penjaminan-bank-jadi-35
  • https://rmol.id/amp/2025/09/23/680824/lps-pangkas-bunga-penjaminan-simpanan-jadi-3-5-persen-
  • https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-8124952/lps-turunkan-bunga-penjaminan-simpanan-jadi-3-5-berlaku-1-oktober-2025
  • https://www.merdeka.com/uang/berlaku-oktober-2025-lps-pangkas-bunga-penjaminan-simpanan-jadi-35-persen-471682-mvk.html?page=2
Scroll to Top