Layanan Pengaduan Nasabah Bank Arto Moro
Kami siap mendengar dan membantu menyelesaikan keluhan Anda dengan cepat, tepat, dan memberikan solusi.
Tata Cara Pengaduan Nasabah :
- Sertakan Nama, Kontak, dan produk/layanan terkait.
- Uraikan kronologi singkat (tanggal, lokasi/cabang, pihak terkait).
- Lampirkan bukti (foto/rekaman/nomor transaksi) jika ada.
Butuh Bantuan Cepat?
🏦 Datang ke Kantor Pusat / cabang terdekat kami.
FAQ Pengaduan Nasabah
Berapa lama waktu respons pengaduan?
Apa yang terjadi setelah saya mengirim pengaduan?
Apakah data saya aman?
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Arto Moro dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Arto Moro menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Arto Moro secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Arto Moro dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor pusat maupun cabang BPR Arto Moro terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah | 01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) | 01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan | 01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
Perwakilan Nasabah | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) | Tidak Diperkenankan | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) |
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Arto Moro
1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Arto Moro
1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Arto Moro (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan

