Last Updated on July 8, 2025
Tahukah Anda, sistem perbankan Indonesia punya “pahlawan diam-diam” yang siap melindungi tabungan nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan atau biasa disingkat LPS, punya fungsi penting dalam dunia perbankan Indonesia. Fungsi LPS adalah sebagai mitra setia yang memastikan simpanan Anda aman, sekaligus menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Didirikan dengan semangat melindungi dan mendidik, LPS hadir untuk memberikan rasa aman bagi setiap nasabah, menjadikannya pilar penting dalam stabilitas ekonomi nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas peran penting LPS, pengertiannya, sejarah berdirinya, hingga cara LPS menjamin simpanan nasabah dan mengganti dana mereka jika bank mengalami masalah. Mari kita telusuri perjalanan dan peran luar biasa LPS yang patut Anda ketahui!
Apa Sih Itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah dan turut menjaga stabilitas perbankan nasional. Dengan kehadirannya, masyarakat umum Indonesia, termasuk Anda, bisa menyimpan uang di bank tanpa cemas.
Perlu Anda ketahui juga, peran LPS bukan hanya menjamin simpanan nasabah, tetapi juga mengganti dana nasabah ketika bank bermasalah. Lembaga ini bertugas melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Dengan kata lain, LPS berfungsi sebagai “jaring pengaman” yang memberikan rasa aman, agar nasabah tidak khawatir kehilangan uangnya akibat kegagalan bank.
Sejak Kapan LPS Hadir?
Tahukah Anda, di balik keamanan simpanan Anda, tersimpan kisah menarik tentang peran LPS?
Kisah berdirinya LPS bermula dari krisis moneter 1998 yang melanda Indonesia. Saat itu, likuidasi 16 bank mengguncang kepercayaan publik terhadap perbankan. Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah menerapkan kebijakan “blanket guarantee”, yaitu jaminan penuh atas semua kewajiban bank.
Namun, kebijakan ini terbukti membebani keuangan negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard. Akhirnya, pada 2004, pemerintah menggantikan sistem tersebut dengan pendirian LPS melalui UU No. 24 Tahun 2004. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005, menandai langkah baru dalam menjaga stabilitas perbankan dengan pendekatan yang lebih terukur.
Dengan sejarah panjang yang penuh inspirasi, membuktikan bahwa LPS berperan menjadi kunci stabilitas perbankan, sekaligus memastikan bank-bank di Indonesia tetap sehat.
Fungsi LPS Sepenting Apa?
Fungsi Utama LPS menurut UU No.24 Tahun 2004, yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal.
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan
LPS akan menjamin simpanan nasabah jika bank mengalami masalah atau kegagalan, maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai produk perbankan seperti tabungan, deposito, dan giro, asalkan bank tersebut terdaftar sebagai peserta LPS. Ini dilakukan melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang biasanya selesai dalam 90 hari setelah izin usaha bank dicabut
- Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS memainkan fungsi dengan memantau kesehatan bank dan menetapkan kebijakan penjaminan. Syaratnya, simpanan harus tercatat dengan baik di pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank. Dengan begitu, masyarakat bisa menyimpan uang di bank tanpa khawatir, menjadikan peran LPS sebagai pilar utama kepercayaan publik.
Memang Bisa Dana Nasabah Diganti?
Sebelum menabung di bank, pasti banyak masyarakat khawatir jika di kemudian hari bank tempanya menabung bermasalah atau bangkrut. Apakah dana yang disimpannya tersebut aman dan bisa diganti?
Jawabannya, Bisa. Di sinilah peran LPS. Jika sebuah bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS akan mengganti dana nasabah yang dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Prosesnya dimulai dengan verifikasi data simpanan, yang harus selesai dalam waktu maksimal 90 hari. Setelah itu, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi selesai.
Namun, ada pengecualian. Jika simpanan melebihi Rp2 miliar, bagian yang melampaui batas akan diselesaikan melalui likuidasi kekayaan bank oleh Tim Likuidasi. Selain itu, dana tidak akan diganti jika data nasabah tidak tercatat, nasabah diuntungkan secara tidak wajar, atau nasabah terbukti menyebabkan bank bermasalah. Mekanisme ini menunjukkan bagaimana LPS tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga mendorong disiplin di kalangan perbankan.
Dana Mengganti Nasabah Dari Mana?
Dana untuk mengganti simpanan nasabah saat bank bermasalah berasal dari beberapa sumber utama.
Pertama, iuran premi yang dibayarkan oleh bank-bank anggota LPS secara rutin. Iuran ini dihitung berdasarkan jumlah simpanan di bank tersebut.
Kedua, dana cadangan yang dibentuk dari akumulasi iuran premi dan hasil investasi LPS. Ketiga, jika diperlukan, LPS dapat meminjam dana dari pemerintah atau lembaga lain untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Dengan dana ini, LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat (seperti simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank) dapat diganti jika bank gagal atau dilikuidasi, sehingga nasabah terlindungi.
Peran LPS dalam perbankan Indonesia benar-benar tak tergantikan, dari menjamin simpanan hingga mengamankan dana nasabah saat bank bermasalah. Maka, pastikan untuk selalu mengecek bank tempat Anda menyimpan uang sudah mengikuti keanggotaan penjaminan LPS. Dengan keanggotaan penjaminan LPS, tabungan Anda pasti aman dan terlindungi.
Mulai langkah cerdas kebiasaan menabung, salah satunya di Bank Arto Moro. Bank yang pasti aman karena sudah terdaftar dalam penjaminan LPS. Segera kunjungi kantor terdekat atau hubungi kontak kami, dan rasakan sendiri ketenangan memiliki mitra finansial yang terpercaya!