Home - Pinjaman - BI Checking - Cara Pemutihan BI Checking: Supaya Tidak Masuk Daftar Hitam

Cara Pemutihan BI Checking: Supaya Tidak Masuk Daftar Hitam

Cara Pemutihan BI Checking

Last Updated on June 25, 2025

Cara Pemutihan BI Checking, BPR Arto Moro. Pernah mengajukan pinjaman ke bank atau leasing, tapi ditolak karena masalah di BI Checking? Anda tidak sendirian. Banyak orang mengalami hal serupa, bahkan tanpa menyadari bahwa nama mereka sudah tercatat dalam daftar hitam kredit akibat tunggakan atau masalah pembayaran di masa lalu.

Meskipun saat ini istilah BI Checking telah resmi digantikan dengan SLIK OJK, banyak masyarakat masih menggunakan istilah lama tersebut untuk merujuk pada riwayat kredit mereka. Masalahnya, jika catatan tersebut menunjukkan skor kredit yang buruk—seperti kolektibilitas 3, 4, atau 5—maka peluang Anda untuk mengajukan pinjaman baru bisa langsung tertutup.

Namun kabar baiknya, BI Checking yang buruk bisa dipulihkan. Proses ini dikenal sebagai pemutihan BI Checking, yakni serangkaian langkah untuk membersihkan atau memperbaiki status kredit Anda agar kembali layak untuk mengajukan pinjaman.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari secara lengkap:

  • Apa yang menyebabkan nama masuk daftar hitam BI Checking
  • Bagaimana cara melakukan pemutihan secara mandiri
  • Estimasi waktu dan dokumen yang dibutuhkan
  • Tips agar tidak kembali mengalami masalah serupa di masa depan

Yuk, kita mulai dengan memahami apa sebenarnya BI Checking itu dan bagaimana sistemnya bekerja lengkap dengan cara pemutihan BI Checking.

Apa Itu BI Checking dan Kenapa Bisa Masuk Daftar Hitam

BI Checking, atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, berperan penting dalam proses persetujuan pinjaman. Melalui catatan ini, bank atau lembaga pembiayaan bisa melihat riwayat kredit Anda, termasuk apakah Anda pernah mengalami keterlambatan pembayaran, menunggak cicilan, atau bahkan gagal bayar.

Jika catatan kredit Anda menunjukkan masalah serius dalam pembayaran di masa lalu, nama Anda bisa tercatat dalam daftar hitam. Artinya, Anda dianggap berisiko tinggi untuk diberikan pinjaman baru. Inilah alasan utama mengapa permohonan kredit bisa ditolak, meskipun syarat administrasi lainnya sudah lengkap.

Apa Itu Daftar Hitam dalam BI Checking?

Istilah “daftar hitam” merujuk pada status kredit buruk yang tercatat dalam sistem informasi debitur. Biasanya, status ini muncul karena Anda berada dalam level kolektibilitas (KOL) 3, 4, atau 5, yang menunjukkan keterlambatan pembayaran yang cukup parah.

Skor Kolektibilitas Kredit (KOL 1–5)

Untuk memahami posisi Anda dalam BI Checking, berikut adalah kategori skor kolektibilitas yang digunakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan:

Skor (KOL) Status Pembayaran Keterangan
1 Lancar Tidak pernah menunggak
2 Dalam Perhatian Khusus Tunggakan < 90 hari
3 Kurang Lancar Tunggakan ≥ 91–120 hari
4 Diragukan Tunggakan ≥ 121–180 hari
5 Macet Tunggakan > 180 hari atau write-off

Jika skor Anda berada di level 3, 4, atau 5, maka Anda akan dianggap memiliki riwayat kredit yang bermasalah, sehingga masuk dalam daftar hitam BI Checking. Hal ini bisa memengaruhi semua pengajuan kredit, termasuk KPR, KTA, pinjaman usaha, hingga pembelian kendaraan secara kredit.

Masuk dalam daftar hitam bukan berarti Anda tidak bisa memperbaiki keadaan. Justru, dengan pemutihan BI Checking, Anda bisa menghapus catatan buruk tersebut secara bertahap, agar kembali layak mendapatkan persetujuan kredit. Akan kita bahas tentang cara pemutihan BI Checking di bawah.

Penyebab Umum Masuk Daftar Hitam BI Checking

Masuknya nama Anda ke dalam daftar hitam BI Checking biasanya bukan karena satu kejadian kecil, tetapi akibat dari pola pembayaran yang buruk atau tanggungan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa penyebab paling umum yang membuat skor kredit Anda tercatat buruk:

1. Menunggak Pembayaran Lebih dari 90 Hari

Tunggakan cicilan yang dibiarkan lebih dari tiga bulan (di atas 90 hari) akan langsung menurunkan skor kolektibilitas ke level 3 atau lebih buruk. Semakin lama menunggak, semakin besar risiko Anda masuk kategori kredit macet.

2. Gagal Melunasi Pinjaman Sampai Tuntas

Jika Anda tidak melunasi pinjaman hingga lunas, atau pinjaman Anda dinyatakan write-off oleh bank (artinya dianggap tidak bisa ditagih lagi), maka nama Anda otomatis masuk daftar hitam dan tercatat di SLIK OJK dalam waktu yang sangat lama.

3. Telat Bayar Cicilan Secara Berulang

Meskipun tidak selalu menunggak dalam jangka panjang, kebiasaan telat bayar lebih dari 30 hari secara berulang juga bisa menurunkan skor kredit Anda secara bertahap. Ini menunjukkan pola pengelolaan keuangan yang tidak sehat di mata lembaga pembiayaan.

4. Gagal Menyelesaikan Restrukturisasi Kredit

Beberapa nasabah diberi keringanan cicilan melalui program restrukturisasi pinjaman. Namun, jika Anda tetap tidak membayar sesuai kesepakatan baru, maka status kredit bisa berubah dari “dibantu” menjadi “macet”, dan otomatis masuk daftar hitam.

5. Masalah Kredit dari Perusahaan Pembiayaan (Leasing)

Bukan hanya pinjaman dari bank yang tercatat. Cicilan kendaraan atau elektronik dari perusahaan pembiayaan (leasing) juga masuk ke dalam sistem SLIK. Jika Anda menunggak di leasing, status tersebut juga akan berdampak pada skor BI Checking Anda secara keseluruhan.

Cara Pemutihan BI Checking Secara Mandiri

Jika Anda sudah terlanjur masuk daftar hitam BI Checking, jangan panik. Kabar baiknya, Anda bisa membersihkan catatan kredit Anda sendiri tanpa perlu jasa calo atau perantara. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pemutihan BI Checking secara mandiri:

1. Cek Status BI Checking Anda Terlebih Dahulu

Langkah pertama adalah mengetahui posisi skor kredit Anda saat ini. Anda bisa melakukannya dengan cara:

  • Mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id
  • Mengisi formulir dan mengunggah dokumen identitas
  • Menunggu laporan SLIK dikirim ke email Anda

Dari laporan tersebut, Anda bisa melihat kolektibilitas (KOL) Anda. Jika sudah berada di level 3, 4, atau 5, maka Anda perlu mengambil tindakan segera.

2. Lunasi Semua Tunggakan dan Kewajiban Kredit

Setelah mengetahui masalahnya, segera lakukan pelunasan atas pinjaman yang masih tertunggak. Jika tidak mampu melunasi langsung, coba ajukan restrukturisasi terlebih dahulu (lihat poin berikutnya).

Simpan semua bukti pembayaran dan mintalah surat keterangan lunas dari pihak pemberi kredit. Dokumen ini akan sangat berguna untuk proses klarifikasi dan koreksi data nantinya.

3. Ajukan Restrukturisasi Jika Belum Bisa Melunasi Sekaligus

Jika Anda mengalami kesulitan keuangan dan belum bisa melunasi semua tunggakan, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman ke pihak pemberi kredit (bank atau leasing). Ini bisa berupa:

  • Perpanjangan tenor cicilan
  • Penurunan bunga
  • Pengurangan jumlah angsuran bulanan

Pastikan Anda menjalankan skema restrukturisasi dengan tertib, karena jika tetap tidak membayar sesuai kesepakatan, skor kredit Anda bisa semakin memburuk.

4. Buat Surat Klarifikasi ke Pihak Pemberi Kredit

Setelah Anda melunasi pinjaman atau menyelesaikan restrukturisasi, buatlah surat klarifikasi kepada lembaga pembiayaan tempat Anda pernah berutang. Sertakan:

  • Bukti pelunasan
  • Kronologis keterlambatan (jika ada alasan yang sah)
  • Permintaan resmi agar data Anda diperbarui ke SLIK

Biasanya, bank atau leasing akan memproses permintaan ini dalam waktu 7–14 hari kerja.

5. Ajukan Koreksi Data ke OJK Jika Data Tidak Berubah

Jika dalam waktu 1–2 bulan data BI Checking Anda belum juga diperbarui, meskipun Anda sudah melunasi dan mengirim klarifikasi, Anda bisa mengajukan koreksi langsung ke OJK.

Berikut caranya:

  • Kunjungi website idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Layanan Informasi” > Klarifikasi Data”
  • Unggah bukti pelunasan dan surat klarifikasi yang sudah dikirim ke pihak kreditur
  • Sertakan dokumen identitas Anda

Proses koreksi biasanya memakan waktu antara 7–30 hari kerja tergantung kompleksitas kasus.

6. Pantau Skor Kredit Anda Secara Berkala

Setelah semua langkah dilakukan, pantau kembali skor kredit Anda secara rutin setiap 1–2 bulan. Cek apakah data sudah diperbarui dan skor kolektibilitas Anda turun dari 3/4/5 ke level yang lebih baik.

Catatan: perubahan skor tidak terjadi secara instan. Perlu waktu pelaporan dan pemrosesan ulang dari lembaga ke OJK

Estimasi Waktu Pemutihan dan Perubahan Skor

Setelah Anda melunasi tunggakan dan melakukan proses klarifikasi, Anda mungkin bertanya: “Kapan skor BI Checking saya akan membaik?” Jawabannya adalah: tidak instan, tetapi pasti bisa berubah.

Secara umum, proses pemutihan BI Checking dan pembaruan data di sistem SLIK OJK membutuhkan waktu antara 30 hingga 90 hari kerja, tergantung pada beberapa faktor berikut:

1. Waktu Pelaporan dari Pihak Pemberi Kredit

Bank atau lembaga pembiayaan biasanya melaporkan data ke SLIK setiap akhir bulan. Jika Anda melunasi tunggakan di pertengahan bulan, pembaruan baru akan tercatat pada periode pelaporan berikutnya.

2. Proses Internal Koreksi dan Verifikasi

Setelah pelunasan, pihak bank atau leasing membutuhkan waktu untuk:

  • Verifikasi dokumen Anda
  • Memproses surat klarifikasi
  • Melaporkan ke OJK bahwa status kredit Anda telah berubah

Proses ini umumnya memakan waktu 7–14 hari kerja sebelum data dikirim ke OJK.

3. Siklus Pembaruan di SLIK OJK

Setelah OJK menerima laporan, sistem SLIK akan memperbarui data debitur secara berkala. Waktu propagasi pembaruan ke sistem biasanya sekitar 1–2 siklus pelaporan, tergantung kecepatan lembaga pelapor dan validitas data.

Ringkasan Estimasi Waktu Pemutihan:

Tahapan Estimasi Waktu
Proses pelunasan & klarifikasi 1–2 minggu
Pelaporan ulang ke SLIK oleh lembaga 1–4 minggu (tergantung sistem)
Pembaruan data skor oleh OJK 1–2 siklus (30–90 hari)
Perubahan skor mulai terlihat 1–3 bulan setelah lunas
  • Catatan Penting:
    Perubahan tidak langsung terlihat setelah Anda melunasi. Tetap pantau laporan BI Checking Anda secara berkala.
  • Jika setelah 3 bulan data belum berubah, Anda berhak mengajukan klarifikasi ulang ke OJK.
  • Simpan semua bukti pelunasan, email, dan surat klarifikasi sebagai dokumentasi.

Tips Supaya Tidak Masuk Daftar Hitam Lagi

Setelah Anda berhasil membersihkan catatan kredit, langkah selanjutnya adalah menjaga skor BI Checking Anda tetap sehat. Berikut beberapa tips praktis agar Anda tidak kembali masuk daftar hitam:

1. Gunakan Autodebit untuk Pembayaran Cicilan

Mengaktifkan fitur autodebit adalah cara sederhana agar Anda tidak lupa membayar cicilan. Pastikan saldo di rekening selalu mencukupi sebelum tanggal jatuh tempo.

2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo

Usahakan untuk selalu membayar cicilan lebih awal, minimal beberapa hari sebelum jatuh tempo. Keterlambatan meskipun hanya beberapa hari, jika sering terjadi, bisa memengaruhi skor kredit Anda.

3. Hindari Mengajukan Banyak Kredit Sekaligus

Terlalu sering mengajukan kredit dalam waktu singkat bisa menimbulkan kesan bahwa Anda sedang mengalami krisis keuangan. Ini bisa menurunkan penilaian risiko oleh lembaga keuangan.

4. Jaga Rasio Kredit terhadap Penghasilan

Idealnya, total cicilan bulanan Anda tidak lebih dari 30% dari penghasilan bulanan. Jika lebih dari itu, Anda berisiko dianggap tidak mampu membayar oleh pemberi pinjaman.

5. Cek BI Checking Anda Secara Rutin

Lakukan pengecekan rutin terhadap laporan SLIK OJK, setidaknya setiap 6 bulan sekali. Hal ini berguna untuk:

  • Memastikan tidak ada catatan yang salah
  • Mendeteksi potensi masalah sejak dini
  • Menjaga nama tetap bersih untuk pengajuan kredit ke depan

Penutup

Masuk daftar hitam BI Checking bukan akhir segalanya. Dengan langkah yang tepat dan niat untuk memperbaiki, Anda bisa membersihkan catatan kredit dan memulihkan reputasi keuangan.

Ingat kembali tiga langkah kunci dalam pemutihan BI Checking:

  1. Cek status skor kredit Anda melalui SLIK OJK
  2. Lunasi tunggakan atau lakukan restrukturisasi pinjaman
  3. Ajukan klarifikasi dan pantau perubahan skor secara berkala

Proses cara pemutihan BI Checking memang tidak instan, tapi hasilnya sangat berarti. Skor kredit yang baik akan membuka kembali peluang Anda untuk mengajukan KPR, pinjaman usaha, atau pembiayaan kendaraan tanpa hambatan.

Scroll to Top