Home - Deposito - Cara Menghitung Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito

Last Updated on July 30, 2025

Deposito adalah salah satu instrumen keuangan yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Selain aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), deposito juga menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Maka tak heran jika banyak orang menjadikannya sebagai pilihan utama untuk menyimpan dana jangka pendek hingga menengah.

Namun, satu hal yang sering luput dari perhatian adalah adanya pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Pajak ini bersifat final dan wajib dibayarkan oleh nasabah, meskipun sering kali langsung dipotong oleh bank. Lalu, bagaimana sebenarnya cara menghitung pajak ini dan apa saja ketentuannya? Yuk, kita bahas secara ringkas dan mudah dipahami.

Apa Itu Pajak Bunga Deposito?

Pajak bunga deposito atau PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga dari simpanan deposito nasabah. Jadi jangan heran apabila saat mencairkan saldo deposito, nilai suku bunga yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan diawal karena telah dipotong untuk membayar pajak deposito.

Besaran tarif pajak penghasilan bunga deposito di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, penghasilan berupa bunga dari deposito dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto(belum dipotong pajak).

Peraturan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik dalam negeri maupun luar negeri (dengan ketentuan tarif sesuai perjanjian pajak atau P3B). Untuk nasabah perorangan, bunga deposito dengan jumlah simpanan sampai dengan di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak.

Siapa yang Kena Pajak?

Tidak semua pemilik deposito akan dikenakan pajak. Ada pengecualian, yakni:

  • Jumlah simpanan di bawah Rp7.500.000 sepanjang bukan hasil pemecahan deposito, tidak dikenakan pajak.
  • Dana pensiun atau program sejenisyang mendapatkan persetujuan pembebasan pajak dari Dirjen Pajak.
  • Simpanan tertentu yang berasal dari devisa hasil ekspor (DHE), yang bisa dikenai tarif lebih rendah, bahkan 0% tergantung jangka waktu simpanannya.
  • Namun untuk sebagian besar masyarakat umum, terutama nasabah individu yang menyimpan dana dalam nominal besar, ketentuan tarif pajak 20% finalini tetap berlaku.

Baca Juga: 8 Bank Deposito Bunga Tertinggi: Pas untuk Menabung!

Simulasi Menghitung Pajak Bunga Deposito

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh sederhana:

Jumlah pokok deposito: Rp100.000.000

Suku bunga tahunan: 5%

Jangka waktu: 1 bulan (30 hari)

 

Langkah 1: Hitung bunga bruto (sebelum pajak)

Rp100.000.000 × 5% × (30/365)

= Rp410.958

 

Langkah 2: Hitung pajak penghasilan (PPh Final 20%)

20% × Rp410.958

= Rp82.191

 

Bunga bersih yang Anda terima:

Rp410.958 – Rp82.191

= Rp328.767

Dari simulasi di atas, Anda bisa melihat bahwa pajak cukup signifikan mengurangi hasil bunga deposito. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui perhitungan ini agar tidak kaget saat menerima bunga yang lebih kecil dari perkiraan.

Menarik Untuk Anda: Suku Bunga Deposito BPR yang Dijamin LPS: Aman dan Menguntungkan

Kenapa Tetap Untung?

Meski dikenakan pajak, deposito tetap menguntungkan karena:

  • Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding tabungan reguler.
  • Risiko rendah, karena dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
  • Melatih disiplin finansial karena tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.

Memahami cara menghitung pajak penghasilan atas bunga deposito sangat penting agar Anda bisa mengelola keuangan dengan lebih cerdas. Perhitungannya cukup sederhana: bunga bruto dikalikan 20%. Dengan informasi ini, Anda bisa menentukan strategi simpanan yang lebih optimal, sesuai kebutuhan dan tujuan keuangan Anda.

Ingin mendapatkan bunga deposito dengan manfaat bunga tinggii serta hadiah menarik tanpa diundi?

Yuk, buka Deposito Bank Arto Moro sekarang! Selain suku bunga kompetitif, Anda juga bisa menikmati berbagai souvenir dan voucher eksklusif hanya dengan membuka deposito. Cerdas menabung, cerdas memilih bank!

Scroll to Top