Bunga Deposito yang Dijamin LPS, Arto Moro – Pernah nggak, kamu merasa uang di tabungan jalan di tempat, padahal tiap bulan kamu rajin nyisihin? Sementara itu, inflasi pelan-pelan menggerus nilainya. Di tengah kondisi ekonomi yang makin dinamis, banyak orang mulai mencari alternatif simpanan yang lebih menguntungkan tapi tetap aman. Salah satu yang kini makin dilirik adalah deposito di BPR (Bank Perekonomian Rakyat). Bukan tanpa alasanābunga yang ditawarkan bisa lebih tinggi dibanding deposito di bank umum.
Baca Juga: ” Pengertian BPR (Bank Perekonomian Rakyat) ”
Tapi wajar juga kalau kamu sempat bertanya-tanya: āBunga tinggi, kok bisa? Aman nggak sih?ā Nah, justru di sinilah letak menariknya. Selama kamu tahu batas aman dan memilih BPR yang terdaftar serta dijamin LPS, deposito kamu tetap aman 100%. Yuk, kita bahas satu per satu!
Apa Itu LPS dan Kenapa Penting dalam Deposito
Kalau kamu baru pertama kali dengar soal LPS, tenangābukan kamu saja. LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen milik negara yang bertugas menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk di BPR.
Berikut ini poin penting yang perlu kamu tahu soal jaminan LPS:
- Nominal maksimal yang dijamin LPS adalah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
- Suku bunga simpanan juga harus sesuai atau di bawah suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Kalau melebihi, maka simpanan tersebut bisa tidak dijamin.
- Hanya berlaku untuk bank yang resmi terdaftar dan menjadi peserta LPS, termasuk BPR yang legal dan berizin OJK.
Baca Juga: ” Regulasi Bank Umum dan BPR: Diatur Siapa? ”
Artinya, selama kamu menyimpan dana di BPR resmi dan bunga yang ditawarkan tidak melebihi batas penjaminan LPS, uang kamu tetap aman. Jadi jangan terkecoh dengan embel-embel bunga tinggi yang tidak masuk akalālebih baik pilih yang tinggi tapi masih dalam batas aman, seperti yang ditawarkan oleh BPR Arto Moro.
Suku Bunga Deposito BPR yang Dijamin LPS
Mungkin kamu bertanya, āBerapakah batas aman suku bunga deposito di BPR agar tetap dijamin oleh LPS?ā Jawabannya bisa kamu temukan langsung dari sumber resminya, yaitu situs Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan data terbaru dari LPS, untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR adalah sebesar 6,5%. Artinya, selama bunga deposito yang kamu pilih tidak melebihi angka ini, maka dana kamu dijamin sepenuhnya oleh LPS, hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Tips Aman:
Saat memilih deposito di BPR, pastikan:
- Bunga tidak melebihi 6,5% (per periode ini),
- Nama BPR terdaftar sebagai peserta LPS,
- Simpanan atas nama pribadi dan tercatat dengan benar di sistem bank.
Dengan begitu, kamu tidak hanya dapat menikmati bunga deposito yang lebih tinggi, tapi juga tetap merasa tenang karena danamu dijamin dan diawasi langsung oleh negara.
Kenapa Bunga Deposito BPR Lebih Tinggi Tapi Tetap Dijamin LPS
Salah satu daya tarik utama dari BPR adalah suku bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan bank umum. Tapi banyak orang masih ragu: āKok bisa ya bunganya tinggi, tapi tetap dijamin LPS?ā
Nah, mari kita kupas faktanya.
Secara umum, BPR memang diberikan ruang oleh regulator untuk menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
Baca Juga: ” Kekurangan dan Kelebihan BPR yang Harus Anda Pahami! ”
Namun, perlu dicatat, tingginya bunga di BPR tetap berada dalam batas penjaminan LPS. Selama suku bunga yang ditawarkan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS (contohnya saat ini 6,5% untuk periode JuniāSeptember 2025), maka simpanan kamu tetap aman dan dijamin.
Mengapa LPS tetap menjamin meski bunga lebih tinggi?
Karena LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik pasar BPR. Dengan begitu, meski bunga BPR lebih tinggi, sistem penjaminan tetap bekerja adil dan proporsional sesuai risikonya.
Keuntungan Deposito di BPR Dibandingkan Bank Umum
Agar kamu bisa melihat gambaran nyatanya, mari kita bandingkan secara langsung potensi keuntungan dari deposito di BPR versus di bank umum, dengan asumsi dana yang sama dan tenor yang serupa.
Simulasi Sederhana:
Misalnya kamu menempatkan dana sebesar Rp100.000.000 dalam deposito berjangka 12 bulan:
- Di Bank Umum: Suku bunga penjaminan saat ini berada di angka 4%, sehingga estimasi keuntungan bruto per tahun sekitar Rp4.000.000 (belum dipotong pajak 20%).
- Di BPR: Dengan suku bunga penjaminan maksimum sebesar 6,5%, kamu bisa memperoleh hingga Rp6.500.000 dalam setahun dari dana yang sama.
Selisih Rp2.500.000 ini tentu cukup signifikan, terutama jika kamu menyimpan dana dalam jangka panjang atau dalam jumlah besar.
Tapi mungkin kamu bertanya-tanya, āApakah BPR itu seaman bank umum?ā
Nah, penting untuk memahami perbedaan bank umum dan BPR agar kamu bisa mengambil keputusan investasi yang tepat berdasarkan kebutuhan dan profil risikomu.
Kesimpulan: Deposito Aman, Bunga Tinggi, dan Dijamin LPS
Sekarang kamu sudah tahu, bahwa memilih deposito di BPR bukan hanya soal mencari bunga lebih tinggi, tapi juga tentang memaksimalkan keuntungan dengan tetap berada di zona aman yang dijamin LPS.
Baca Juga: ” Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah: Solusi Cepat dan Aman ”
Di tengah ketidakpastian ekonomi, kamu tidak perlu mengambil risiko besar untuk bisa mendapatkan return yang lebih baik. Deposito di BPR Arto Moro menawarkan imbal hasil yang kompetitif, hingga 6,5% sesuai batas penjaminan LPS, dan pastinya legal serta diawasi oleh OJK.
Siap Mulai Deposito yang Aman dan Menguntungkan?
Konsultasikan kebutuhan finansial kamu bersama tim BPR Arto Moro, tanpa biaya dan tanpa komitmen. Klik tombol di bawah ini sekarang juga dan dapatkan panduan terbaik dari ahlinya.
Ingin Konsultasi Gratis Soal Deposito?
Tim BPR Arto Moro siap membantu kamu memilih deposito terbaik yang sesuai dengan kebutuhan finansialmu. Klik tombol di bawah ini dan mulai konsultasi sekarang juga!
FAQ Seputar Jaminan LPS di Deposito BPR
Berapa persen bunga deposito dijamin LPS?
Berdasarkan data terbaru dari LPS per 1 Juni 2025, bunga deposito maksimal yang dijamin untuk BPR adalah 6,5% per tahun. Jika bank memberikan bunga di atas angka ini, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Berapa dana nasabah yang dijamin LPS?
LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tersebut tercatat di pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi batas yang dijamin, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti memalsukan data).
Apakah semua bank dijamin oleh LPS?
Hampir semua bank di Indonesia, termasuk Bank Umum dan BPR, dijamin oleh LPS selama mereka terdaftar sebagai peserta LPS. Kamu bisa mengecek status kepesertaan bank di situs resmi LPS.
Apabila menabung di bank, apa yang harus diperhatikan supaya tabungannya mendapat jaminan LPS?
Ada 3 hal penting yang perlu kamu perhatikan: (1) Bank tempat kamu menyimpan dana adalah peserta LPS, (2) Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan (3) Simpanan tercatat secara sah dalam pembukuan bank.