Home - HOT NEWS - BPR Arto Moro Sambut Baik Kebijakan Stimulus Covid-19

BPR Arto Moro Sambut Baik Kebijakan Stimulus Covid-19

kebijakan stimulus Covid-19

Last Updated on January 9, 2026

Pandemi Covid-19 berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan. Industri perbankan menjadi salah satu sektor yang turut terdampak. Demi menjaga stabilitas sekaligus memperkuat sektor jasa keuangan, pemerintah bersama Bank Sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan berbagai kebijakan serta stimulus. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi kebijakan tersebut, OJK menggelar Temu Virtual dengan pelaku industri jasa keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Mei 2020. Temu virtual tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 perwakilan bank dengan dipimpin langsung oleh Ketua OJK, Wimboh Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas lima isu krusial terkait pandemi Covid-19. Topik yang diangkat meliputi dampak pandemi terhadap perekonomian dan sektor keuangan, respons kebijakan pemerintah dan Bank Sentral, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, kebijakan OJK selama pandemi, serta skema penempatan dana pemerintah pada industri perbankan.

Hadirkan Inovasi: BPR Arto Moro Siapkan Strategi Khusus Hadapi New Normal

Sambut Positif Stimulus Pemerintah

Direktur Utama BPR Arto Moro, Darmawan, S.Sos., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah khusus bagi BPR dan BPRS. Kebijakan tersebut antara lain pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5 persen.

Selain itu, BPR tidak diwajibkan membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar. Aset tersebut meliputi penempatan pada bank lain serta kredit berkualitas lancar. Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank (PDAB) juga dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau BMPD. Batas PDAB ditetapkan maksimal sebesar 30 persen dari modal BPR.

Relaksasi lainnya mencakup penyediaan dana untuk pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia. Besarannya ditetapkan kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM pada tahun sebelumnya. “Kami menyambut baik paket kebijakan relaksasi dan stimulus tersebut. Kebijakan ini membuat permodalan BPR semakin kuat sehingga mendukung upaya ekspansi yang telah dicanangkan,” ujar Darmawan.

Menurutnya, pelonggaran ketentuan BMPK untuk penempatan dana antarbank akan semakin efektif jika diikuti dengan peningkatan nilai penjaminan dana pihak ketiga oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Kami sudah memberikan banyak manfaat kepada nasabah terkait penempatan dana deposito di BPR Arto Moro. Jika nilai penjaminan yang saat ini sebesar Rp2 miliar dapat ditingkatkan, tentu akan semakin baik bagi masyarakat maupun industri perbankan,” jelasnya.

Di tengah dampak pandemi Covid-19, BPR Arto Moro juga terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada nasabah. Sejalan dengan program pemerintah, perusahaan menjalankan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak pandemi. Selain itu, BPR Arto Moro turut menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui gerakan Arto Moro Peduli. Kegiatan ini meliputi pemberian paket sembako, voucher, pembagian makan siang gratis, hingga paket Lebaran bagi masyarakat terdampak Covid-19.

(Terbit di Suara Merdeka, Jumat, 29 Mei 2020)

Scroll to Top