Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi seluruh sektor kehidupan, tak terkecuali industri perbankan. Pemerintah, Bank Sentral, dan Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap stabilitas industri jasa keuangan, terus mengeluarkan kebijakan dan stimulus dalam rangka menjaga dan memperkuat sektor keuangan.
Sebagai bagian dari rangkaian upaya dan sosialisasi kebijakan stimulus kepada industri jasa keuangan tersebut, pada Rabu, 27 Mei 2020, diselenggarakan Temu Virtual antara OJK dengan para pelaku industri jasa keuangan.
Dalam temu virtual yang diikuti oleh lebih dari 1.000 perwakilan bank dan dipimpin oleh Wimboh Santoso selaku Ketua OJK, dibahas setidaknya 5 isu krusial terkait Pandemi Covid-19 yaitu Dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan, Respon kebijakan Pemerintah dan Bank Sentral, Perpu No. 1 tahun 2020, Kebijakan OJK terkait Pandemi Covid-19, dan Skema penempatan dana pemerintah pada industri perbankan.
Direktur Utama BPR Arto Moro, Darmawan, S.Sos, seusai mengikuti Temu Virtual tersebut mengatakan bahwa untuk BPR/BPRS, terdapat beberapa kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah terkait Pandemi Covid-19. Beberapa kebijakan relaksasi tersebut, menurut Darmawan, antara lain BPR dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5%, tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit dengan kualitas lancar, Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank (PDAB) dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, sebesar 30% dari modal BPR, penyediaan dana pendidikan, pelatihan, dan pengembangan SDM kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
‘Kami menyambut baik paket kebijakan relaksasi dan stimulus tersebut. Kebijakan relaksasi tersebut membuat permodalan BPR menjadi semakin kuat sehingga mendukung upaya ekspansi yang telah dicanangkan,” jelas Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan menambahkan pelonggaran BMPK terkait penempatan dana antarbank akan makin efektif apabila diikuti dengan kebijakan peningkatan nilai penjaminan dana pihak ketiga oleh LPS sehingga dapat semakin meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kami sudah memberikan banyak manfaat kepada nasabah terkait penempatan dana deposito di BPR Arto Moro. Apabila nilai penjaminan sekarang sebesar 2 miliar dapat ditingkatkan, tentu akan semakin baik untuk masyarakat dan industri perbankan. Oleh sebab itu kami mengusulkan kiranya nilai penjaminan dana pihak ketiga oleh LPS bisa ditingkatkan menjadi lebih tinggi lagi,” jelas Darmawan.
Terkait dampak Pandemi Covid-19, BPR Arto Moro terus melakukan langkah aktif pendampingan dan pemberdayaan nasabahnya. Sejalan dengan program pemerintah, BPR Arto Moro juga melakukan program relaksasi kredit kepada nasabahnya yang terdampak Covid-19. Upaya corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat terdampak Covid-19 juga telah dilakukan melalui aksi Arto Moro Peduli berupa pemberian bantuan paket sembako, voucher, pembagian makan siang gratis, dan paket lebaran. (Terbit di Suara Merdeka-Jum’at, 29 Mei 2020)