Last Updated on July 26, 2025
Ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan seperti BPR, skor BI Checking menjadi salah satu faktor penentu utama disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda. Salah satu istilah penting yang sering muncul dalam laporan ini adalah “Kol 5”, yang menandakan kondisi kredit paling berisiko. Namun, apa sebenarnya arti Kol 5 dalam BI Checking? Mengapa status ini bisa menjadi penghalang serius dalam pengajuan pinjaman?
Apa Arti Kol 5 dalam BI Checking?
Kol 5 adalah singkatan dari Kolektibilitas 5. Ini adalah status terburuk dalam skor BI Checking atau SLIK OJK.
Kol 5 berarti kredit Anda sudah macet selama lebih dari 180 hari. Artinya, tagihan tidak dibayar lebih dari enam bulan sejak jatuh tempo.
Status ini menunjukkan bahwa debitur tidak mampu atau tidak berniat untuk melunasi pinjamannya.
Kol 5 akan tercatat di sistem SLIK OJK. Semua bank dan lembaga keuangan bisa melihat data ini.
Akibatnya, pengajuan pinjaman baru hampir pasti ditolak. Kecuali, Anda punya jaminan sangat kuat atau kebijakan khusus dari lembaga seperti BPR.
Perbedaan Kol 1 sampai Kol 5
Dalam BI Checking atau SLIK OJK, skor kredit dibagi menjadi lima level kolektibilitas. Masing-masing menunjukkan kualitas pembayaran debitur.
Berikut penjelasan singkatnya:
- Kol 1 (Lancar): Pembayaran cicilan selalu tepat waktu. Tidak ada tunggakan.
- Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terlambat bayar 1–90 hari. Masih bisa diajukan kredit, tapi dengan evaluasi tambahan.
- Kol 3 (Kurang Lancar): Terlambat 91–120 hari. Risiko mulai tinggi. Banyak bank menolak pengajuan baru.
- Kol 4 (Diragukan): Terlambat 121–180 hari. Skor kredit buruk. Peluang pengajuan sangat kecil.
- Kol 5 (Macet): Terlambat lebih dari 180 hari. Status paling parah. Umumnya ditolak semua lembaga keuangan.
Penilaian ini digunakan oleh seluruh bank dan lembaga pembiayaan. Semakin tinggi Kol-nya, semakin besar risiko gagal bayar.
Dampak Jika Masuk Kol 5 BI Checking
Masuk ke dalam Kol 5 bukan sekadar angka. Status ini bisa menghambat akses Anda ke layanan keuangan.
Berikut beberapa dampaknya:
- Pengajuan kredit ditolak. Hampir semua bank dan BPR akan menolak pinjaman jika Anda berada di Kol 5.
- Sulit mendapat kartu kredit. Banyak penerbit kartu akan menolak permohonan Anda secara otomatis.
- Tidak bisa mengajukan KPR atau cicilan kendaraan. Lembaga pembiayaan menilai Anda sebagai risiko tinggi.
- Nama tercatat di SLIK OJK. Seluruh bank di Indonesia bisa melihat status Kol 5 Anda.
- Dampak jangka panjang. Meskipun sudah dilunasi, butuh waktu agar status Kol 5 diperbarui menjadi lebih baik.
Dengan kata lain, Kol 5 adalah penghambat utama untuk mengakses layanan keuangan formal. Karena itu, penting untuk segera mengambil langkah perbaikan.
Penyebab Umum Masuk Kol 5
Banyak orang tidak sadar bahwa tindakan kecil bisa berujung pada status Kol 5. Berikut beberapa penyebab yang paling sering terjadi:
- Menunggak cicilan lebih dari 180 hari. Ini adalah batas waktu maksimal sebelum status Anda berubah menjadi Kol 5.
- Tidak membayar tagihan kartu kredit. Meskipun nominalnya kecil, keterlambatan tetap tercatat dalam sistem SLIK OJK.
- Mengabaikan pinjaman tanpa komunikasi. Tidak melakukan konfirmasi atau restrukturisasi dengan pihak bank bisa memperparah kondisi.
- Pinjaman di banyak tempat. Terlalu banyak pinjaman sekaligus membuat Anda berisiko gagal bayar.
- Tidak menyimpan bukti pembayaran. Sistem bisa tetap mencatat tunggakan jika Anda tidak bisa membuktikan bahwa pembayaran sudah dilakukan.
Kebanyakan orang masuk Kol 5 bukan karena tidak mampu membayar, tapi karena kurangnya pemahaman dan kelalaian. Maka dari itu, penting untuk lebih bijak dalam mengelola utang.
Cara Keluar dari Kol 5 BI Checking
Masuk Kol 5 bukan berarti segalanya berakhir. Masih ada cara untuk memperbaiki status kredit Anda. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Lunasi seluruh tunggakan
Bayar semua kewajiban Anda kepada bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Jika ada lebih dari satu pinjaman, prioritaskan yang sudah paling lama tertunggak. - Minta bukti pelunasan resmi
Setelah pembayaran selesai, minta surat keterangan lunas. Simpan bukti ini untuk keperluan verifikasi. - Hubungi lembaga pelapor
Cek ke bank atau lembaga yang sebelumnya memberikan kredit. Pastikan mereka sudah mengirim laporan terbaru ke OJK. - Tunggu pembaruan data SLIK
Proses update data biasanya memerlukan waktu. Bisa antara 1 sampai 24 bulan tergantung kebijakan masing-masing lembaga. - Ajukan permohonan pemutihan
Beberapa lembaga memberikan opsi pemutihan BI Checking. Konsultasikan langsung dengan pihak bank atau BPR terkait prosesnya.
Jangan panik jika prosesnya tidak instan. Yang penting, Anda sudah mulai melakukan tindakan positif untuk memperbaiki riwayat kredit Anda.
Kol 5 dalam BI Checking menandakan status kredit yang paling berisiko, yaitu kredit macet lebih dari 180 hari. Dampaknya sangat serius, mulai dari ditolaknya pengajuan pinjaman hingga terhambatnya akses ke berbagai layanan keuangan.
Namun, kondisi ini bisa diperbaiki. Dengan melunasi tunggakan, mengurus pemutihan, dan menjaga kebiasaan finansial yang sehat, Anda dapat perlahan memperbaiki skor kredit.
Penting untuk memahami status BI Checking Anda sebelum mengajukan pinjaman. Edukasi keuangan seperti ini akan membantu Anda mengelola utang dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.