Home - Pinjaman - BI Checking - BI Checking vs SLIK OJK: Mana yang Digunakan Sekarang?

BI Checking vs SLIK OJK: Mana yang Digunakan Sekarang?

BI Checking vs SLIK OJK

Last Updated on June 21, 2025

BI Checking vs SLIK OJK: Mana yang Digunakan Sekarang, BPR Arto Moro – Banyak masyarakat yang masih bingung saat mendengar istilah BI Checking dan SLIK OJK. Bahkan, tidak sedikit yang mengira keduanya adalah hal yang sama, padahal ada perbedaan penting baik dari sisi sistem maupun lembaga pengelolanya.

Kebingungan ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman saat seseorang hendak mengajukan pinjaman, terutama ketika pengajuan ditolak tanpa tahu alasannya. Padahal, salah satu alasan utama penolakan kredit adalah karena catatan riwayat kredit di sistem yang kini dikelola oleh OJK, yaitu SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK sangat penting agar calon debitur:

  • Mengetahui sistem mana yang kini digunakan secara resmi oleh lembaga keuangan
  • Bisa mengecek status riwayat kreditnya sendiri sebelum mengajukan pinjaman
  • Tidak tertipu oleh lembaga pinjaman yang masih menyalahgunakan istilah lama untuk menarik minat

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat bisa lebih siap dan bijak dalam mengatur keuangan serta mengambil keputusan kredit. Artikel ini hadir untuk menjelaskan perbedaan keduanya secara ringkas, akurat, dan mudah dimengerti

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah istilah yang dulunya digunakan untuk menyebut proses pengecekan riwayat kredit seseorang yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui sistem SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini mencatat informasi mengenai kelancaran atau keterlambatan pembayaran kredit dari para debitur.

Meskipun istilah ini masih sering digunakan di masyarakat hingga sekarang, secara resmi BI Checking sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2018, setelah tanggung jawab pencatatan riwayat kredit dialihkan ke OJK melalui sistem baru bernama SLIK.

Saat ini, istilah BI Checking lebih bersifat umum atau kebiasaan masyarakat dalam menyebut pengecekan skor kredit, meskipun sebenarnya sudah tidak lagi merujuk ke sistem milik Bank Indonesia.

Untuk penjelasan lengkap mengenai sejarah, fungsi, dan cara kerja BI Checking, Anda dapat membaca artikel kami sebelumnya:
– Pengertian dan Cara Cek BI Checking

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem pencatatan riwayat kredit yang saat ini digunakan secara resmi di Indonesia. SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai menggantikan BI Checking sejak tahun 2018.

Melalui SLIK, OJK mengumpulkan data debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), seperti bank, BPR, leasing, koperasi, hingga fintech. Semua informasi tersebut akan membentuk rekam jejak kredit yang menjadi dasar penilaian saat seseorang mengajukan pinjaman baru.

SLIK memuat data penting seperti:

  • Jumlah pinjaman aktif
  • Riwayat pembayaran cicilan
  • Tunggakan atau keterlambatan
  • Status kolektibilitas kredit (kolektibilitas 1–5)

Keunggulan utama SLIK dibanding sistem sebelumnya adalah:

  • Lebih luas cakupan datanya (tidak hanya dari bank)
  • Dapat diakses langsung oleh masyarakat, termasuk secara online
  • Lebih transparan dan terpusat dalam satu sistem nasional

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

Meskipun keduanya sama-sama berfungsi untuk mencatat dan memeriksa riwayat kredit seseorang, BI Checking dan SLIK OJK adalah dua sistem yang berbeda baik dari segi pengelola, cakupan, hingga cara aksesnya.

Perbedaan utama terletak pada lembaga pengelola dan sistem yang digunakan. BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia dan menggunakan sistem SID, sedangkan SLIK saat ini dikelola oleh OJK dengan sistem yang lebih terintegrasi dan modern.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan antara BI Checking dan SLIK OJK:

Aspek BI Checking SLIK OJK
Lembaga Pengelola Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sistem SID (Sistem Informasi Debitur) SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Tahun Berlaku Sebelum 2018 Mulai tahun 2018 hingga sekarang
Akses oleh Masyarakat Tidak langsung, hanya melalui bank Bisa diakses langsung, bahkan secara online
Cakupan Lembaga Terbatas pada perbankan Lebih luas, mencakup bank, BPR, leasing, koperasi, hingga fintech
Kemudahan Akses Terbatas Lebih terbuka dan mudah diakses publik
Status Saat Ini Tidak lagi digunakan Sistem resmi yang digunakan saat ini

Dari tabel di atas, bisa disimpulkan bahwa SLIK OJK adalah sistem yang lebih lengkap dan modern, yang kini menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan dalam mengevaluasi pengajuan pinjaman dari masyarakat.

Apakah BI Checking Masih Digunakan Sekarang?

Secara resmi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan sejak tahun 2018. Sistem tersebut telah digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang kini menjadi standar baru dalam pengecekan riwayat kredit di Indonesia.

Meskipun istilah BI Checking masih sering terdengar, terutama dalam percakapan sehari-hari atau iklan pinjaman, kenyataannya lembaga keuangan tidak lagi mengacu pada sistem lama milik Bank Indonesia. Semua data riwayat kredit saat ini diambil dari SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan kata lain:

Yang digunakan sekarang adalah SLIK OJK, bukan BI Checking.

Jika Anda mengajukan kredit, leasing, atau pembiayaan lainnya, maka penilaian kelayakan Anda akan didasarkan pada data SLIK—bukan dari sistem lama Bank Indonesia.

Kenapa Masih Banyak Orang Menyebutnya BI Checking

Meskipun sistem resmi yang berlaku saat ini adalah SLIK OJK, istilah BI Checking masih sangat umum digunakan di masyarakat. Hal ini bukan karena sistemnya masih aktif, melainkan karena faktor kebiasaan dan persepsi publik.

Ada beberapa alasan kenapa istilah ā€œBI Checkingā€ masih melekat kuat:

  1. Istilah Lama yang Populer Lebih Dulu:
    Sebelum digantikan oleh SLIK, BI Checking telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai istilah utama dalam proses pengecekan kredit. Banyak orang sudah terbiasa dengan istilah ini sejak dulu.
  2. Masih Digunakan oleh Beberapa Lembaga atau Agen Pemasaran:
    Dalam promosi produk pinjaman, istilah BI Checking kadang tetap digunakan agar lebih mudah dimengerti oleh calon nasabah, meskipun yang dimaksud sebenarnya adalah data dari SLIK.
  3. Kurangnya Sosialisasi tentang SLIK OJK:
    Tidak semua masyarakat paham bahwa BI Checking telah digantikan. Minimnya edukasi menjadi salah satu penyebab istilah lama masih terus digunakan, bahkan oleh pelaku industri keuangan non-bank.
  4. Sama-sama Mengacu pada Riwayat Kredit:
    Secara fungsi, BI Checking dan SLIK memang memiliki tujuan yang serupa, yaitu memberikan informasi tentang kelayakan kredit seseorang. Hal ini membuat masyarakat menganggap keduanya adalah sistem yang sama.

Meskipun begitu, penting untuk diluruskan bahwa saat ini istilah yang benar dan berlaku adalah SLIK OJK, baik untuk pengecekan mandiri maupun sebagai acuan dalam pengajuan pinjaman.

Cara Cek SLIK OJK Secara Resmi

Setelah mengetahui bahwa SLIK OJK adalah sistem resmi pengganti BI Checking, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara mengecek data kredit mereka secara mandiri.

Saat ini, proses pengecekan SLIK bisa dilakukan secara gratis dan resmi melalui situs milik OJK. Proses ini dikenal sebagai iDeb (Informasi Debitur) SLIK.

Berikut garis besar langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di: https://idebku.ojk.go.id
  2. Isi formulir permintaan informasi debitur secara online
  3. Unggah dokumen identitas diri (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA)
  4. Tunggu verifikasi dan jadwal antrian online dari OJK
  5. Hasil iDeb akan dikirim melalui email sesuai data yang Anda daftarkan

Proses ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK. Pengecekan rutin terhadap SLIK sangat disarankan, terutama bagi Anda yang sedang merencanakan pengajuan pinjaman.

Untuk panduan lengkap langkah demi langkah, Anda bisa membaca artikel berikut: Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Terbaru

Penutup

Setelah membandingkan BI Checking dan SLIK OJK, jawabannya jelas:
Saat ini, sistem yang resmi digunakan untuk mengecek riwayat kredit di Indonesia adalah SLIK OJK.

BI Checking memang sempat menjadi standar dalam dunia perbankan, tetapi sejak tahun 2018, sistem tersebut sudah sepenuhnya digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh OJK. Meski istilah BI Checking masih sering disebut, yang sebenarnya digunakan oleh lembaga keuangan saat ini adalah data dari SLIK.

Memahami perbedaan ini penting agar Anda:

  • Tidak tertipu oleh istilah yang keliru
  • Tahu cara mengecek status kredit secara resmi
  • Bisa lebih siap saat mengajukan pinjaman ke bank, BPR, koperasi, atau fintech

Jadi, jika Anda mendengar istilah ā€œBI Checkingā€, ketahuilah bahwa yang dimaksud sebenarnya adalah SLIK OJK.

Scroll to Top